Berdasarkan amanah Undang-Undang 1945 Pasal 28C yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Atas dasar itulah maka,kami segenap pemuda-pemudi desa G.1 Mataram mendirikan Rumah Baca Anak Garuda yang berada dibawah naungan Komunitas Anak Garuda dan Mataram Education Center. Semoga,ditengah beratnya beban akademik dipendidikan dasar..adik-adik kami masih mampu tersenyum,masih mau bermain dan mengembangkan diri sesuai minat dan bakatnya masing-masing.
* Foto saat Pembukaan Rumah Baca Anak Garuda Komunitas Anak Garuda Desa G.1 Mataram
Home » Unlabelled
0 komentar:
Posting Komentar